-->

WAES ALQORNY

I AM

image
Hello,

I'm Waes Alqorny

Kelahiran Brebes 09 Mei 1991, Saya adalah anak kedua dari empat bersaudara. Saya tinggal di kampung yang bernama Pagedangan Desa Sawojajar kira-kira 20 menit dari pusat kota.

Saya menempuh pendidikan mulai dari Sekolah Dasar di MI Islamiyyah Sawojajar (1998-2004), kemudian meneruskan jenjang SMP di MTS Maarif Nu 7 Sawojajar (2004-2007) setelah itu di tingkat SMA saya mengambil pendidikan di MAN 2 Kabupaten Cirebon (2007-2010). Saya juga pernah menempuh D1 di LPK Magistra Utama Yogyakarta sebelum akhirnya menyelesaikan studi S1 Teknik Informatika di Universitas Teknologi Yogyakarta


Education
Universitas Teknologi Yogyakarta

S1 Teknik Informatika

LPK Magistra Utama Yogyakarta

D1 Manajemen Informatika

MAN 2 Cirebon

-


Experience
Web Developer

-

Graphic Designer

-

Front-End Developer

Creative Design Studio


My Skills
Design
Programming
Branding
Marketing

21

Awards Won

100

Happy Customers

24

Projects Done

14

Photos Made

WHAT CAN I DO

Web Design

Membangun antar muka pengguna sebuah aplikasi web base yang user friendly

Responsive Design

Membuat rancangan tampilan sebuah aplikasi web base yang dapat diakses oleh berbagai resolusi layar perangkat yang berbeda

Graphic Design

Membuat desain grafis baik berupa bitmap maupun vector seperti desain ID Card, Lineart, WPAP, Sileut

Clean Code

Membuat kode program suatu aplikasi baik berbasis dekstop maupun web base

Photographic

Pengambilan gambar atau potret studio

Unlimited Support

-

SOME OF WORK

Kekuatan Cinta

Saat kau hadir..
Kau slalu memberi kekuatan untuk ku..
yang membuatku tegar, setegar batu karang..
Tapi setelah kau pergi..
Kau tancapkan luka yang teramat dalam di hatikku..
Bagai bunga mawar yang terlihat elok..
Namun durinya sangat menyakitkan,
bagi semua orang yang tertusuk..
Seperti cintamu yang indah..
Saat kau ucapkan kata-kata itu..
Tapi begitu kau menarik ucapanmu,
Sangat menyakitkan hati ini..
Karna tanpamu aku lemah..
Seolah-olah hati ini mati..
karna kaulah separuh nyawa dan jiwaku..
dan karna kaulah kekuatanku..
yang kan slalu mengisi kekosongan hati ini..

Bidadari Impian

Bidadari
Mungkin itu hanya impian
Tapi mungkin juga nyata
Mungkin juga nyata
Mungkin Cuma halusinasiku semata
Tapi mungkin juga realita
Bidadari
Parasmu begitu menawan
Pesonamu penuh kharisma
Hatimu seputih salju
Jiwamu sebening embun pagi
Bidadari
Senyummu begitu menawan
Tutur katamu terdengar merdu
Bagai setetes embun penyejuk kalbu
Bidadari
Kuharap engkau benar ada
Bukan hanya ilusi semata
Sehingga aku bisa kembali jumpa
Denganmu wahai dara penuh pesona

Rindu Hadirmu

Di sekelip cemasku yang mendalam
Terselip kerinduan yang mendalam
Pada gelisahku yang kian gusar
Cemburu di hatiku mulai terbakar
Cemas dengan ketiadaanmu
Rindu akan kehadiranmu
Gelisah menanti kedatanganmu
Cemburu tak menentu
Duhai kau insan tersayang
Jauh pergimu ke tanah seberang
Menyisakan bayangmu dalam bingkai kenang
Akankah engkau segera pulang ?
Cemasku membias curiga
Cemburuku kian membara
Sedang rinduku mengharap
Semua itu hanya prasangka
Wahai insan tercinta
Bilakah kau rasa apa yang kini ku rasa
Ketika tanpamu waktuku berlalu hampa
Adakah kan datang suatu masa untuk kita kembali bersua…

Undang-Undang ITE tentang Media Sosial

Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah Facebook atau lebih dikenal dengan www.facebook.com. Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.

Seberapa besarkah peran dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mengatur kehidupan manusia khususnya bagi para pengguna Facebook? ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan jasa penjualan seks komersial sebagai tempat transaksi akan dapat dikenakan dalam pasal ini. Walaupun pengertian porno masih sangat kabur dan tidak dapat dinterpretasikan dengan jelas. Ataupun gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Jadi diperlukan prosedur dan pemahaman dari para penyidik dan hakim.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini tidak peduli bagi siapapun yang memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Salah satu kasus yang dapat kita soroti adalah Farah yang pada saat itu secara tidak sengaja menuliskan status post yang menyinggung perasaaan orang tersebut sehingga berbuntut ke pengadilan. Kasus yang lain dan sudah kita dengar yaitu banyak remaja putri hilang atau pergi beberapa hari tanpa diketahui keberadaannya setelah kencan dengan pria kenalannya via facebook. Apa yang terjadi jika seorang remaja yang pergi tanpa pendamping bersama laki-laki yang baru dikenalnya? Ujung-ujungnya yaitu terjadinya pelecehan seksual.Oleh karena itu, mari kita berinternet dengan sehat dan tetap menjaga. Bukan facebook yang patut kita salahkan dan UU ITE yang kita salahkan akan tetapi diperlukan wawasan yang luas dan matang dalam melakukan hubungan di jejaringan sosial.

Untuk pasal-pasal lengkap terkait larangan dan sanksi UU ITE dapat dilihat disini

Larangan dan Sanksi UU ITE


Ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet. Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai bahan untuk menambah Ilmu Pengetahuan kita di dalam aktifitas di dunia maya, kali ini Jendela Dunia mencoba menyusun hal - hal yang menjadi perbuatan yang dilarang dan sanksinya menurut UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan Yang Dilarang (pasal 27 ayat 1-4)
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
  • melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
  • sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah
Sanksi (Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 31)
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'

Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 33)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 34)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  • perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
  • sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi (Pasal 50)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 35)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi ( Pasal 51 ayat 1)
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 36)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Sanksi (Pasal 51 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 37)
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sanksi Tambahan (Pasal 52)
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Embun di Kala Senja

Terik pelita sejati menyinari persada sore ini
setangkai mawar yang merekah indah tadi pagi,
kini layu setelah kumbang arjuna pergi
tak ada kata yang mencaci, hanya gerimis yang perlahan menjadi deras di nurani

ingatan masa lalu mawar kembali menjadi bioskop dimata hatinya
angan tentang indah cinta,
dan harap tentang megahnya mahligai asmara
seakan menjadi cerita cinta yang tiada akhirnya

semua begitu sempurna awalnya
mahligai asmara terwujud indah sebagaimana hakikatnya
jalinan cinta dua makhluk-Nya, menjadi padang zamrud indah didunia
cerita cinta yang penuh hari-hari bahagia
menguntai seribu makna,
dan menjadi pupuk subur bagi keindahan asa

semua begitu indah tiada cela
sampai suatu ketika,
kumbang arjuna terpikat akan keharuman mawar yang baru merekah
dan tanpa rasa bersalah,
kumbang arjuna pergi meninggalkan mawar dengan seribu luka

tak ada air mata,
hanya jiwa yang tersiksa dan gerimis nurani meratapi derita asmara
mawar semakin layu, dirajam sinar pelita dunia

tak ada air mata,
hanya ucapan lirih yang akhirnya mawar ucapkan
satu kalimat dari kelopak yang bersahaja
satu kalimat yang melukiskan semua derita jiwanya
dan ketika pelita dunia semakin membara
satu kalimat itu teruntai begitu saja

"sungguh suatu hal mustahil, jika kuharapkan ada setetes embun dikala senja"
yah..
Dan memang takkan pernah ada
Embun Dikala Senja

perlahan mawar merasa
dirinya semakin dekat dengan keindahan surga
dan selembut angin sore menyapa dunia,
perlahan kelopak terakhir mawar gugur mengharumkan persada..

Jawaban Rindu

Terasa sesuatu persoalan memanggil
Di benak yang paling mendalam sehingga menjadi ralit
Semakin jiwa dilanda gelora sang penanti
Semakin sukar dipahami puncaknya gelisah ini


Hanya kekosongan juga kehilangan ku rasai menghuni hati
Dimanakan ku temui penghujungnya resah ini
Seumpama ku menanti sejawaban rindu

Dimanakah kutemui sinarnya yang hakiki
Untuk menjadi penyuluh jalan di depanku hingga akhir waktu

Andai kau temui cahaya yang ku cari
Sudikah kau bersama sebagai teman maupun sebagai kekasih
Dimana kan ku temui penghujungnya resah ini
Seumpama ku menanti sejawaban rindu

Aku Adalah Puisi

Biduk di langit masih kering tertawa
melihat aku yang tetap bercumbu dengan khayal
menari kata dalam balutan puisi
membingkaikan rasa dalam bait
puisi adalah aku
aku bercinta dengan kata
dan merangkai menjadi satu kenangan indah
dekapan kalimat panjang membuai mesra diriku
kutemukan ada detak lemah setia

Trauma Tanpa Batas

Indahnya bintang pada malam itu
menghiasi perjalananku dibawah kaki bukit
aku taburkan senyum yang indah
membalas senyumnya bintang kepadaku

ku daki gunung disetiap perjalananku
didalam hatiku berkata
dimanakah akhir dari seluruh ini ?

didalam sekejap senyum indahku menghilang
air yang terlihat tenang itu
sudah merampas segalanya

aku...
saya terjatuh melawan arus
air sungai yang tampak tenang
nyatanya menaruh aura jahat padaku

andai dia paham
saya betul-betul trauma kepadanya..
seluruhnya tersa demikian lambat saat saya ada didalamnya…
air sungai itu jadi saksi bisu di perjalan hidupku…
tak tahu tempo hari, esok, hari ini serta selamanya...

Start Work With Me

Contact Us
WAES ALQORNY
+6285-60001-3003
Brebes, Indonesia

Powered by Blogger.

About

Facebook

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Instagram Photo Gallery

Follow Us

Sponsor

Recent Posts

Site Links

Saya Waes alqorny, kelahiran Brebes 09 Mei 1991, setelah menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi Swasta di Yogyakarta saya berkarir sebagai staf IT diperusahaan telekomunikasi di Jakarta. disela-sela kesibukan saya terkadang menyisihkan waktu untuk menulis di blog pribadi dan menyelesaikan proyek desain grafis.

Latest Post

Popular Posts