-->

WAES ALQORNY

I AM

image
Hello,

I'm Waes Alqorny

Kelahiran Brebes 09 Mei 1991, Saya adalah anak kedua dari empat bersaudara. Saya tinggal di kampung yang bernama Pagedangan Desa Sawojajar kira-kira 20 menit dari pusat kota.

Saya menempuh pendidikan mulai dari Sekolah Dasar di MI Islamiyyah Sawojajar (1998-2004), kemudian meneruskan jenjang SMP di MTS Maarif Nu 7 Sawojajar (2004-2007) setelah itu di tingkat SMA saya mengambil pendidikan di MAN 2 Kabupaten Cirebon (2007-2010). Saya juga pernah menempuh D1 di LPK Magistra Utama Yogyakarta sebelum akhirnya menyelesaikan studi S1 Teknik Informatika di Universitas Teknologi Yogyakarta


Education
Universitas Teknologi Yogyakarta

S1 Teknik Informatika

LPK Magistra Utama Yogyakarta

D1 Manajemen Informatika

MAN 2 Cirebon

-


Experience
Web Developer

-

Graphic Designer

-

Front-End Developer

Creative Design Studio


My Skills
Design
Programming
Branding
Marketing

21

Awards Won

100

Happy Customers

24

Projects Done

14

Photos Made

WHAT CAN I DO

Web Design

Membangun antar muka pengguna sebuah aplikasi web base yang user friendly

Responsive Design

Membuat rancangan tampilan sebuah aplikasi web base yang dapat diakses oleh berbagai resolusi layar perangkat yang berbeda

Graphic Design

Membuat desain grafis baik berupa bitmap maupun vector seperti desain ID Card, Lineart, WPAP, Sileut

Clean Code

Membuat kode program suatu aplikasi baik berbasis dekstop maupun web base

Photographic

Pengambilan gambar atau potret studio

Unlimited Support

-

SOME OF WORK

Tugas dan Fungsi Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi:
  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
  •  Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
  •  Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
  •  Penetapan sistem statistik nasional;
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
  •  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewewenangan:
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  •  Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  •  Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  •  Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  •  Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
  • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Tugas dan Fungsi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  • Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
  • Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan

Tugas dan Fungsi Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia (disingkat Kemensos) dahulu Departemen Sosial (disingkat Depsos) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin;
  2. penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  3. penetapan standar rehabilitasi sosial;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah;
  8. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015, Kementerian Sosial terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  3. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
  4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
  5. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;
  8. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
  9. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
  10. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Tugas dan Fungsi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  9. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
  6. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Staf Ahli Bidang Akademik;
  9. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  10. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas

Tugas dan Fungsi Kementerian Pariwisata Indonesia

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia atau disingkat Kemenpar RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata

Struktur Organisasi:
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
  • Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
  • Staf Ahli Bidang Multikultural;
  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Tugas dan Fungsi:
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah


Tugas dan Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (disingkat Kemkominfo RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.  

Struktur Organisasi:

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 adalah:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan
  11. Staf Ahli Bidang Teknologi;

Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia


Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI, dahulu Departemen Agama Republik Indonesia, disingkat Depag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
  11. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal[4]
Selain unit kerja tersebut di atas, Menteri Agama dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu:
  • Staf Ahli:
    1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
    2. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
    3. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Pusat:
    1. Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan
    2. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Struktur Organisasi:
Struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 adalah:
  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  6. Staf Ahli Bidang Hukum;
  7. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
  8. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
  9. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
  10. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur

Tugas dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas dan Fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Struktur Organisasi:
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:
  1. Sekretariat Kementerian sekaligus menjadi Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
  3. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  4. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
  5. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
  6. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan

Tugas dan Fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, yang terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  3. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
  4. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
  5. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
  6. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
  7. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah;
  8. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
  11. Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
  12. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:
  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
  3. Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan

Tugas dan Fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia

Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (disingkat Kementerian BUMN RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Struktur Organisasi:
  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
  • Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata;
  • Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
  • Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan;
  • Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan;
  • Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
  • Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial;
  • Staf Ahli Bidang Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi;

Tugas dan Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Kementerian Kelautan, dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Kelautan, dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kelautan, dan perikanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan, dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan, dan perikanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan, dan Perikanan
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan, dan Perikanan di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Struktur Organisasi:
Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Kelautan, dan Perikanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 :
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  3. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
  4. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
  5. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
  6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
  10. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  12. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik
  13. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, dan Hubungan Antar Lembaga
  14. Staf Ahli Bidang Ekologi, dan Sumber Daya Laut

Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
  • Sekretariat;
  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;
  • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Inspektorat;
  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Energi;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
  • Staf Ahli Bidang Pangan

Tugas dan Fungsi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Struktur Organisasi:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Tugas dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Tugas dan Fungsi:
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.

Tugas dan Fungsi:
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Struktur Organisasi:

Pimpinan

Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.

Ketua KPK

Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.[6]

Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:
  1. Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
  2. Wakil Ketua Bidang Penindakan;
  3. Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
  4. Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tim Penasihat

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.

Pelaksana Tugas

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:
  1. Deputi Bidang Pencegahan
  2. Deputi Bidang Penindakan
  3. Deputi Bidang Informasi dan Data
  4. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
  5. Sekretariat Jenderal

Tugas dan Fungsi Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (disingkat Kementan RI) adalah salah satu Kementerian di Indonesia yang membidangi urusan pertanian, perkebunan dan peternakan.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menjalankan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pertanian di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Struktur Organisasi:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
  3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
  4. Direktorat Jenderal Hortikultura
  5. Direktorat Jenderal Perkebunan
  6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
  7. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
  10. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
  11. Badan Ketahanan Pangan
  12. Badan Karantina Pertanian
  13. Staf Ahli Bidang Lingkungan
  14. Staf Ahli Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian
  15. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional
  16. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Teknologi
  17. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian

Tugas dan Fungsi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perdagangan di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.


Struktur Organisasi:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
  9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  10. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
  11. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan
  12. Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor
  13. Staf Ahli Bidang Manajemen

Tugas dan Fungsi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia disingkat Kemenperin RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perindustrian di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Perindustrian, menurut Perpres 29 Tahun 2015, terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Industri Agro;
  3. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
  4. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
  5. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
  7. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional;
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
  10. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
  11. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
  12. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri

Tugas dan Fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (disingkat Kementerian ESDM RI) adalah kementerian dalam pemerintahan di Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur Organisasi:
  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Geologi
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan
  12. Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi
  13. Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
  14. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan

Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Indonesia


Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Struktur Organisasi:
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 terdiri atas:
  1. Wakil Menteri Keuangan
  2. Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
    • Biro Hukum
    • Biro Sumber daya Manusia
    • Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
    • Biro Perlengkapan
    • Biro Umum
    • Biro Bantuan Hukum
    • Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
    • Lembaga Pengelola dana Pendidikan
    • Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
    • Pusat Layanan dan Pengadaan Secara Elektronik
    • Pusat Investasi Pemerintah
    • Sekretariat Pengadilan Pajak
    • Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
    • Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
  3. Direktorat Jenderal
    • Direktorat Jenderal Anggaran
    • Direktorat Jenderal Pajak
    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
    • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
    • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  4. Inspektorat Jenderal
  5. Badan
    • Badan Kebijakan Fiskal
    • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  6. Staf ahli
    • Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
    • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
    • Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
    • Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara
    • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
    • Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
    • Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal
    • Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi

Tugas dan Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Struktur Organisasi:
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
  • Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
  • Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
  • Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
  • Inspektorat Jenderal (Itjen)
  • Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
  • Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
  • Badan Instalasi Strategis Nasional (Bainstranas)
  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
  • Staf Ahli Bidang Politik;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial; dan
  • Staf Ahli Bidang Keamanan
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
  • Pusat Keuangan (Pusku)
  • Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
  • Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)


Tugas dan Fungsi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Luar Negeri RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015, susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
  1. Wakil Menteri Luar Negeri;
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  4. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  6. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
  7. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
  8. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  9. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  10. Inspektorat Jenderal;
  11. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
  12. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  13. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
  14. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
  15. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  16. Staf Ahli Bidang Manajemen

Tugas dan Fungsi Menteri Dalam Negeri Indonesia

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia disingkat Kemendagri RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
  6. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Tugas dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (dahulu Sekretariat Negara Republik Indonesia, disingkat Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  4. dukungan teknis, adminstrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi,rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri;
  6. dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk pejabat tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  10. penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  11. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari :
  • Sekretariat Kementerian
  • Sekretariat Presiden
  • Sekretariat Wakil Presiden
  • Sekretariat Militer Presiden
  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
  • Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
  • Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Tugas dan Fungsi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Struktur Organisasi:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
  6. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
  7. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
  9. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
  10. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
  11. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
  12. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
  13. Staf Ahli Bidang Kependudukan


Tugas dan Fungsi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  4. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;
  5. koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Struktur Organisasi:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas:
  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
  6. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
  7. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
  8. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
  9. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.


Tugas dan Fungsi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) sebelumnya bernama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Struktur Organisasi:
  • Sekretariat Kementerian Koordinator;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
  • Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
  • Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
  • Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional

Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (disingkat Kemenko Polhukam) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Tugas dan Fungsi:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
  1. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden
Struktur Organisasi :
  1. Sekretariat Kementerian
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Umum
    • Biro Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
  2. Inspektorat
  3. Deputi
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
    • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
    • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
    • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur
  4. Staf Ahli
    • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
    • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
    • Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah
    • Staf Ahli Bidang Perekonomian
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
    • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya

Islam Tinggal Namanya Dan Al-Quran Tinggal Tulisannya


Saudara-saudara kaum muslimin yang berbahagia.
Empat belas abad yang lampau, di zaman keemasan Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw. Islam menjadi kebanggaan ummat. Pengaruh Islam dengan cepat menyebar hamper keseluruh dunia, padahal jumlah umat Islam baru sedikit dari pada yang lainnya, dan dalam tempo yang relatif singkat. Ini semua tiada lain berkat kekuatan akidah Islamiyah yang tertanam di dalam jiwa dan ketaatan menjalankan agama sesuai dengan tuntunan Allah swt. dan Rasul-Nya. Berdasarkan satu hukum yang bersumber dari Al-Quran.
Pada waktu itu Nabi Muhammad saw. memberi peringatan kepada sahabatnya, bahwa kelak diakhir zaman ada Islam tinggal namanya dan Al-Quran tinggal tulisannya. Sebagaimana disabdakan oleh beliau di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Iman baihaqi yang bersumber dari Ali, yang artinya “Akan datang pada manusia satu zaman, dikala itu Islam tidak tinggal melainkan namanya, dan Al-Quran tidak tinggal melainkan tulisannya, masjid-masjidnya bagus namun kosong dari petunjuk ulama-ulamanya termasuk manusia paling jelek yang berada di bawah langit, karena dari mereka timbul beberapa fitnah dan akan kembali kepadanya.” (HR. Baihaqi dari Ali).
Dalam hadits itu menjelaskan bahwa kelak akan dating suatu masa, dimana Islam tinggal namanya, dan Al-Quran akan tinggal tulisannya. Masjid ramai akan tetapi kosong dari petunjuk, ulama’nya manusia yang jelek-jelek.
Banyak orang berbicara tentang Islam, padahal dirinya sendiri tidak mengamalkannya. Pandai memutar lisan untuk memantapkan orang agar percaya dia itu benar-benar Islam dan memperjuangkannya. Sampai tidak terasa atau mungkin dengan sengaja merobah halal menjadi haram dan merobah haram menjadi halal. Bahkan hukum Nash kalau bisa disesuaikan dengan zaman, bukan keadaan zaman disesuaikan dengan ketentuan Nash.
Isyarat Rasulullah ini rasanya sudah ada gejala-gejala datangnya. Minat mempelajari agama Islam semakin berkurang, malahan orang tua memasukkan sekolah pada anaknya dihubungkan dengan ekonomi yang cerah dimasa yang akan dating. Tidak bertujuan dalam mempelajari ajaran Islam yang benar untuk disebar luaskan pada masyarakat awam. Maka dari itu hati-hatilah kita, masukkanlah anak kita ke sekolah yang bernuansa agama, agar mereka tumbuh dengan iman dan taqwa, selamat di dunia dan di akhirat.

Maafkanlah Bila Hati Tak Sempurna Mencintaimu


Maafkan aku...
Yang terlalu rapuh , berdiri di dalam kenyataan
Seakan tak mampu menghadapinya
Sering terjatuh di dalam perjalanan
Sehingga hanya seperti daun kering
Di tengah samudra luas

Bukan ku tak ingin seperti gelombang
Ataupun setegar batu karang
Mungkin karena jalan takdir yang teramat berat
Sehingga nyala lenteraku
Seakan padam di tengah kekalutan

Kau yang selalu ada dan menemaniku
Ku harapkan tak pernah letih oleh udara
Yang sering menjadi badai...
Dan setiap saat menghantui
Menggoyahkan rasa yang teryakini

Kau yang selalu ada dan tertaut di dalam hati
Ku harapkan tak pernah lelah oleh keadaan
Yang tak mampu merubah impian menjadi kenyataan
Karena diri terlalu rapuh di dalam perjalanan

Maafkan aku...
Yang tak mampu membuka semua senyumanmu
Tetapi akan selalu menjagamu , menyayangimu...
Dan mencintaimu setulus hati sepenuh jiwa
Tak kan mampu terhentikan oleh apapun
Karena engkaulah asaku yang tak tergantikan
Di dalam langkah-langkah hidupku .

Aku berbohong pada Ibu demi Ayah

Seorang anak menelepon ayahnya yang telah lama bercerai dengan ibunya. Pagi itu, ibunya sakit dan tidak bisa mengantarnya ke sekolah seperti biasanya. Jarak sekolah sekitar 1 kilometer dari rumahnya, dan si anak bertubuh lemah.
Pagi itu jam 6:00 si anak menelepon ayahnya:
“Ayah, tolong antarkan aku sekolah.”
“Ibumu kemana?”
“Ibu sakit, ayah, tidak bisa mengantarkanku ke sekolah. Kali ini ayah aja yang antarkan aku ke sekolah.”
“Ayah tidak bisa. Ayah nanti terlambat ke kantor. Kamu naik angkot saja atau ojek.”
“Uang ibu hanya tingal 10 ribu, ibu sakit, kami belum makan pagi, takut ada apa-apa di rumah, kalau aku pakai untuk ongkos, kasian ibu sakit, belum makan, juga adik-adik nanti makan apa, ayah?”
“Ya sudah, kamu jalan kaki saja ke sekolah. Ayah juga dulu ke sekolah jalan kaki. Kamu anak laki laki harus kuat.”
“Ya Sudah, terimakasih ayah.”
Si anak mengakhiri teleponnya dengan ayahnya.
Dihapusnya air mata di sudut matanya, lalu berbalik masuk kamar. Ketika ibunya menatap wajahnya, dia tersenyum.
“Apa kata ayahmu, nak?”
“Kata ayah, iya ibu. Ayah kali ini yang antar aku ke sekolah.”
“Baguslah, nak. Sekolahmu jauh, kamu akan kelelahan kalau harus berjalan kaki. Doakan ibu lekas sembuh ya, biar besok ibu bisa antar kau ke sekolah.”
“Iya ibu, ibu tenang saja, ayah yang antar. Ayah bilang aku tunggu di depan gang supaya cepat, ibu.”
“Berangkatlah, nak. Belajar yang rajin, yang semangat.”
“Iya, bu…”
Tahun berganti tahun. Anak itu sekolah sampai pascasarjana dengan beasiswa.
Setelah lulus dia bekerja di perusahaan asing dengan gaji besar.
Dengan penghasilannya, dia membiayai hidup ibunya, membantu menyekolahkan adik-adiknya sampai sarjana.
Satu hari, ayahnya menelepon.
“Ada apa, ayah?”
“Nak, ayah sakit, tidak ada yang membantu mengantarkan ayah ke rumah sakit. Bisakah kamu tolong antarkan ayah ke rumah sakit?”
“Memang istri ayah kemana?”
“Sudah pergi nak sejak ayah sakit-sakitan.”
“Ayah, aku sedang kerja. Ayah ke rumah sakit pakai taksi saja.”
“Kenapa kamu begitu? Siapa yang akan mengurus pendaftran di rumah sakit dan lain-lain? Apakah supir taksi? Kamu anak ayah, masa orangtua sakit kamu tidak mau bantu mengurus?”
“Maaf, ayah. Ayah yang telah mengajariku mengurus diri sendiri. Bukankah ayah yang mengajarkan aku bahwa pekerjaan lebih penting daripada istri yang sakit dan anak yang ingin ke sekolah?
Tahukah ayah bahwa hari itu pertama kali aku berbohong kepada ibu, aku katakan iya ayah yang akan antarkan aku ke sekolah, dan meminta aku menunggu di depan gang.
Tapi ayah tau aku jalan kaki seperti yang ayah suruh, di tengah jalan ibu menyusul dengan sepeda, ibu tahu aku berbohong, dengan tubuh sakitnya ibu mengayuh sepeda mengantarkan aku ke sekolah.”

Ayah mengajarkan aku pekerjaan adalah yang utama. Ayah mengajarkan aku kalau ayah saja bisa, aku juga harus bisa walau tubuhku lemah.
Kalau ayah bisa ajarkan itu, maka ayah pun harus bisa melakukan.
Si ayah terdiam. Sepi di seberang telepon.
Baru disadarinya betapa dalam luka yang ditorehkannya di hati anaknya.

Sumber: www.fiqhmenjawab.net

Start Work With Me

Contact Us
WAES ALQORNY
+6285-60001-3003
Brebes, Indonesia

Powered by Blogger.

About

Facebook

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Instagram Photo Gallery

Blog Archive

Follow Us

Sponsor

Recent Posts

Site Links

Saya Waes alqorny, kelahiran Brebes 09 Mei 1991, setelah menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi Swasta di Yogyakarta saya berkarir sebagai staf IT diperusahaan telekomunikasi di Jakarta. disela-sela kesibukan saya terkadang menyisihkan waktu untuk menulis di blog pribadi dan menyelesaikan proyek desain grafis.

Latest Post

Popular Posts